Berita Details
- Home
- Berita Details
- kuliah umum universitas stekom: jejak digitalmu bisa menjebakmu-mahasiswa hukum didorong bijak bermedia sosial
kuliah umum universitas stekom: jejak digitalmu bisa menjebakmu-mahasiswa hukum didorong bijak bermedia sosial
Semarang, 12 Juni 2025-Program Studi S1 Hukum Universitas STEKOM sukses menyelenggarakan kuliah umum Etika Digital Series ke 23 bertajuk : Jejak Digitalmu Bisa Menjebakmu: Etis dan Bijak Bermedia Sosial, pada Rabu, 11 Juni 2025. Acara ini menghadirkan Dr. Akhwan Nadzirin, S.H., M.H., seorang Advokat Muda 1 Bidang Hukum Polda Jawa Tengah, sebagai narasumber utama.
Dalam kuliah umum ini, Dr. Akhwan menyampaikan berbagai aspek hukum terkait aktivitas digital, khususnya di media sosial. Ia mengingatkan bahwa setiap unggahan, komentar, hingga rekam jejak digital lainnya dapat berdampak hukum jika tidak digunakan secara bijak.
"Jejak digital itu abadi. Jangan sampai kebebasan berekspresi berubah menjadi pelanggaran hukum. Bijak dan etis dalam bermedia sosial adalah kunci," tegasnya di hadapan para peserta.

Acara ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa Program Studi S1 Hukum Universitas STEKOM yang terlihat antusias mengikuti paparan materi dan diskusi. Banyak di antara mereka mengajukan pertanyaan kritis mengenai kasus hukum yang marak terjadi di media sosial, seperti ujaran kebencian, penyebaran hoaks, hingga pelanggaran privasi.
Sambutan pembukaan kegiatan disampaikan oleh Dr. Nanik Qosidah, S.E., M.Ak., yang mewakili Ketua Program Studi S1 Hukum Universitas STEKOM. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk pembekalan hukum yang kontekstual dan aplikatif.
“Kami berharap mahasiswa hukum tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menempatkan diri sebagai pengguna media sosial yang bertanggung jawab dan sadar hukum,†ujar Dr. Nanik.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan dari Universitas STEKOM kepada narasumber dan sesi foto bersama. Kuliah umum ini menjadi pengingat kuat bagi generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, agar selalu menjaga integritas digital dan menggunakan media sosial secara cerdas, etis, dan sesuai hukum yang berlaku.
